Kemungkinan itu merujuk pada regulasi kompetisi Liga 1 2017 Pasal 13 ayat 1 tentang pengunduran diri setelah Liga 1 dimulai.
Di pasal itu disebutkan, setiap klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, menolak untuk melanjutkan pertandingan di Liga 1, atau meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya pertandingan yang dijalankan.
Menanggapi tindakan Persib, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto, mengatakan regulasi itu merupakan produk dari operator PT Liga Indonesia Baru (LIB).
|
Dwi menjelaskan, setiap sanksi yang diberikan Komdis itu sesuai dengan Kode Disiplin PSSI. Dwi justru mempertanyakan kepada PT LIB, apakah tidak melanjutkan pertandingan yang dilakukan Persib dianggap mengundurkan diri.
|
Laga itu berlangsung ricuh dan puncaknya wasit menghentikan pertandingan pada menit ke-86 saat PSBK dalam posisi unggul 1-0.
Dalam pertimbangan hukumnya, Komdis memberikan sanksi terhadap Persewangi, lantaran menemukan beberapa fakta bahwa para pemain Persewangi tak mengindahkan sikap sportivitas pada pertandingan itu.
Atas hal itu, Komdis memutuskan pertandingan dianggap telah selesai pada menit ke-86. Selanjutnya merujuk pada pasal 56 juncto Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, Persewangi dihukum kalah 0-3 dan denda sebesar Rp100 juta, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 56 juncto Pasal 31 juncto pasal 144 Kode Disiplin PSSI.
"Komdis bersikap objektif dan melihat fakta serta alat bukti yang cukup dari setiap kejadian. Kalau operator berani [menggunakan pasal 13 ayat 1], silakan. Kalau mereka butuh tambahan sanksi, silakan, itu wilayah kami," jelasnya.
"Sejauh ini kami selalu melihat fakta laporan dari perangkat pertandingan. Kita lihat nanti," terang Dwi. (har) Baca Kelanjutannya Komdis PSSI Lempar ke Operator Soal Pasal Pengunduran Persib : http://ift.tt/2iy4EVrBagikan Berita Ini
0 Response to "Komdis PSSI Lempar ke Operator Soal Pasal Pengunduran Persib"
Post a Comment