Search

Komdis PSSI Lempar ke Operator Soal Pasal Pengunduran Persib

Jakarta, CNN Indonesia -- Persib Bandung terancam sanksi berat setelah memutuskan mundur di menit 83 dari pertandingan tandang melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan, Solo, Jumat (3/11).

Kemungkinan itu merujuk pada regulasi kompetisi Liga 1 2017 Pasal 13 ayat 1 tentang pengunduran diri setelah Liga 1 dimulai.

Di pasal itu disebutkan, setiap klub dapat dianggap dan dinyatakan mengundurkan diri dari Liga 1 apabila mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, menolak untuk melanjutkan pertandingan di Liga 1, atau meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya pertandingan yang dijalankan.

Menanggapi tindakan Persib, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto, mengatakan regulasi itu merupakan produk dari operator PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Persija sempat unggul 1-0 melalui tendangan penalti Bruno Lopes. (Persija sempat unggul 1-0 atas Persib melalui tendangan penalti Bruno Lopes. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Sementara, yang berkaitan dengan Komdis hanya ada di Pasal 13 Ayat 2 C yang berbunyi: "Komdis berhak memberikan hukuman tambahan jika diperlukan" "Di Pasal 13 ayat 2 C itu hukuman tambahan berupa sanksi dan pengembalian uang subsidi jika disetujui operator. Laporannya sudah masuk, seperti biasa hari Rabu [8/11] akan digelar sidang komdisnya," kata Dwi melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/11).

Dwi menjelaskan, setiap sanksi yang diberikan Komdis itu sesuai dengan Kode Disiplin PSSI. Dwi justru mempertanyakan kepada PT LIB, apakah tidak melanjutkan pertandingan yang dilakukan Persib dianggap mengundurkan diri.

Bambang Pamungkas nyaris mencetak gol ke gawang Persib di Stadion Manahan Solo. (Bambang Pamungkas nyaris mencetak gol ke gawang Persib di Stadion Manahan Solo. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Kasus serupa juga pernah terjadi di Liga 2 antara Persewangi Banyuwangi dan PSBK Blitar di babak play-off yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Selasa (10/10).

Laga itu berlangsung ricuh dan puncaknya wasit menghentikan pertandingan pada menit ke-86 saat PSBK dalam posisi unggul 1-0.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komdis memberikan sanksi terhadap Persewangi, lantaran menemukan beberapa fakta bahwa para pemain Persewangi tak mengindahkan sikap sportivitas pada pertandingan itu.

Atas hal itu, Komdis memutuskan pertandingan dianggap telah selesai pada menit ke-86. Selanjutnya merujuk pada pasal 56 juncto Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, Persewangi dihukum kalah 0-3 dan denda sebesar Rp100 juta, karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 56 juncto Pasal 31 juncto pasal 144 Kode Disiplin PSSI.

"Komdis bersikap objektif dan melihat fakta serta alat bukti yang cukup dari setiap kejadian. Kalau operator berani [menggunakan pasal 13 ayat 1], silakan. Kalau mereka butuh tambahan sanksi, silakan, itu wilayah kami," jelasnya.

"Sejauh ini kami selalu melihat fakta laporan dari perangkat pertandingan. Kita lihat nanti," terang Dwi. (har)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutannya Komdis PSSI Lempar ke Operator Soal Pasal Pengunduran Persib : http://ift.tt/2iy4EVr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komdis PSSI Lempar ke Operator Soal Pasal Pengunduran Persib"

Post a Comment

Powered by Blogger.