Diego diperiksa di Polsek Mampang Prapatan pada Rabu (12/7) malam. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan Inspektur Satu (Iptu) A Fajrul Choir mengatakan Diego memenuhi panggilan kedua penyidik dengan berstatus sebagai terlapor.
"Kasusnya penganiayaan di Kemang pada 21 Mei 2017. Diego mungkin tersinggung sehingga memukul (korban)," ujar Fajrul seperti dikutip dari Antara.
Polsek Mampang memanggil Diego menindaklanjuti laporan dari korban terlapor berinisial DJS. Diego sendiri sempat berhalangan hadir setelah polisi melayangkan surat panggilan pertama karena harus memperkuat Borneo FC di Liga 1.
|
|
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kalau pasal 351 KUHP, tapi tergantung nanti hasil visum dan pemeriksaannya seperti apa," ucap Fajrul seperti dikutip dari Detikcom.
Ini bukan kali pertama Diego harus berurusan dengan polisi. Pada November 2016, Diego dilaporkan ke polisi diduga melakukan pemukulan terhadap manajer sebuah klub malam di Samarinda.
Pada 8 November 2012, Diego juga pernah dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap salah satu pengunjung kelab malam di Senayan, Jakarta, bernama Meff Paripurna. (bac)
Baca Kelanjutannya Diego Michiels Terancam Hukuman Penjara Dua Tahun : http://ift.tt/2sS9d0HBagikan Berita Ini
0 Response to "Diego Michiels Terancam Hukuman Penjara Dua Tahun"
Post a Comment