PT Pesemes Medan mengaku sebagai pemilik/pemegang hak eksklusif atas logo dan merek tersebut. Perusahaan ini telah melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi) melalui kuasa hukum Fadillah Hutri Lubis pada 24 Maret 2018.
Surat tersebut ditujukan kepada PT Kinantan Medan Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1, dan DJ Sport Apparel sebagai sponsor yang memproduksi dan memasarkan kostum klub PSMS Medan."Dalam satu pekan mendatang, kami akan membuka diri kepada PT LIB dan PT Kinantan untuk datang ke kami. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana dan perdata. Kami juga menuntut agar keberadaan dan kegiatan PSMS Medan di Liga 1 dihentikan," kata Fadillah kepada para awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/4) sore.
Langkah PSMS Medan di Liga 1 terhambat oleh polemik soal logo. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Merek dan logo 'PSMS Medan' terdaftar untuk jenis dan kelas barang/jasa berupa Klub sepak bola, Sekolah Sepak bola, pakaian, baju, celana, Jersey, T-Shirt, baju olahraga, jaket, syal, alas kaki, sepatu, sandal, kaos kaki, tutup kepala, dan topi.
"Kenapa baru sekarang kami ajukan somasi? Kami sudah melakukan pendekatan kepada kepengurusan PSMS [saat ini] secara personal. Tapi mereka menganggap PT Pesemes sudah dijual kepada Pak Edy Rahmayadi [Ketua Umum PSSI]," katanya menambahkan.
PSMS Medan baru kembali ke kasta tertinggi di musim ini. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Logo, PSMS Dapat Ultimatum Keras"
Post a Comment