Empat atlet tersebut adalah I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni, dan Mualipi. Semuanyaberasal dari cabang olahraga (cabor) Binaraga. Banding keempat atlet tersebut ditolak Dewan Banding sehingga tidak mendapat keringanan hukuman.
"Kalau yang ditolak itu tidak ada novumnya dan semua memberatkan. Artinya apa? Zat yang digunakan berkaitan peningkatan sportnya," kata Ketua Dewan Banding Anti-Doping Nasional dalam Penyelenggaraan PON-PEPARNAS 2017, Ngatino, di Kantor Kemenpora, Rabu (6/9) siang.
Nasib yang sama dialami Roni Romero yang juga berasal dari cabor binaraga. Dewan Banding menolak perbaikan sanksi terhitung sejak 28 Oktober 2016. Beruntung Roni hanya dihukum dua tahun.
|
|
"Hasil tes doping Iman memang menunjukkan bahwa dia minum minuman herbal yang tujuan menurunkan berat badan, jadi tidak ada kaitan langsung," ucap Ngatino.
Adapun Jendri Turangan dari cabor berkuda, mendapat penolakan sanksi terhitung sejak 28 Oktober 2016. Jendri mendapat sanksi selama setahun. Sedangkan Cucu Kurniawan mencabut banding. Cucu mendapat sanksi enam bulan sejak 22 Februari 2017.
|
|
"Kami kerja atas dasar SK Menteri No.50 Tahun 2017. Kami melaksanakan tugas untuk memeriksa banding atas putusan Dewan Disiplin Anti Doping Nasional terhadap delapan atlet yang mengajukan banding. Dari delapan atlet tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan," ujar Ngatino.
"Ada satu yang mencabut perkaranya, yang tujuh tetap pada pendiriannya. Dari tujuh, enam ditolak. Hanya Iman Setiawan yang mendapat pengurangan sanksi hukuman, yang lain tetap," sambungnya. Baca Kelanjutannya Empat Atlet PON dan PEPARNAS Dihukum Maksimal Akibat Doping : http://ift.tt/2eEeKlQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Atlet PON dan PEPARNAS Dihukum Maksimal Akibat Doping"
Post a Comment